Ketinggian: ≤ 2000 m.
Kisaran suhu: -5 °C hingga +40 °C, dan suhu rata-rata dalam 24 jam tidak boleh melebihi +35 °C.
Kelembapan relatif tidak boleh melebihi 50% pada +40 °C, dan kelembapan relatif lebih tinggi diperbolehkan pada suhu rendah (90% pada +20 °C). Dan udaranya harus bersih.
Tempat kerja harus bebas dari api, ledakan, polusi serius, korosi kimia dan getaran parah.
Gradien: ≤ 5°, pemasangan vertikal.
Kisaran suhu transportasi & penyimpanan: -25 °C hingga +55 °C, dan suhu dapat mencapai +70 °C dalam waktu singkat (dalam 24 jam).
Gardu Induk Lanskap Berkelanjutan mengacu pada lahan, jika berlaku, yang telah disewakan atau akan disewakan oleh Pemilik Properti kepada Pemasok Listrik untuk pemasangan dan pengoperasian gardu induk listrik. Hal ini mencakup setiap lahan yang tunduk pada kemudahan yang memungkinkan akses ke atau dari gardu induk. Bisnis Penyewa mengacu pada penggunaan Tempat yang disetujui, sebagaimana ditentukan dalam Butir 11. Karyawan Penyewa mencakup semua individu, termasuk karyawan, agen, kontraktor, konsultan, pelanggan, pekerja, undangan, klien, dan pengunjung, yang terkait dengan Penyewa, sub-penyewa, penerima lisensi, pemegang konsesi, atau pihak lain, dan siapa saja yang mungkin hadir di Kawasan sehubungan dengan penggunaan Tempat oleh Penyewa, baik diundang atau tidak. Perlengkapan Penyewa mengacu pada semua perlengkapan, perlengkapan, tanaman, peralatan, partisi, atau barang lain dan properti pribadi (tidak termasuk stok yang diperdagangkan) yang tidak dimiliki oleh Pemilik Properti namun ada di Tempat kapan saja.
1. Hak Atas Tanah Jalur Transmisi harus diklasifikasikan berdasarkan Bagian 2.2 atau 2.3. Hak Gardu Induk Lanskap Transmisi harus diklasifikasikan sesuai dengan Bagian 2.4. Kontributor akan memilih, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada ATCLLC pada saat penandatanganan Perjanjian ini, baik Metode Sirkuit atau Metode Parcel-demi-Parcel untuk mengklasifikasikan Hak Atas Tanah Jalur Transmisi.
2. Hak Atas Tanah Jalur Transmisi harus diklasifikasikan berdasarkan Bagian 2.2 atau 2.3. Hak Gardu Induk Lanskap Transmisi harus diklasifikasikan sesuai dengan Bagian 2.4. Kontributor akan memilih, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada ATCLLC pada saat penandatanganan Perjanjian ini, baik Metode Sirkuit atau Metode Parcel-demi-Parcel untuk mengklasifikasikan Hak Atas Tanah Jalur Transmisi.